Selasa, Februari 28, 2012

////

Sengketa Mirip iPad Sempat Terjadi di Indonesia

Kantor Pusat Intel Corporation di Santa Clara, California, Amerika Serikat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Apple kini terancam tidak bisa menjual iPad di belahan dunia manapun karena menggunakan merek dagang iPad, yang diklaim dimiliki oleh perusahaan lain. Di Indonesia, setidaknya ada dua kasus serupa, yang dialami oleh HTC Corporation dan Intel Corporation.

Tentunya, kasus di Indonesia berbeda dengan yang dialami Apple di China. Namun menarik juga untuk melihat seperti apa kasus yang sudah dilalui oleh HTC dan Intel.

Nama iPad yang dipakai Apple digugat oleh perusahaan teknologi asal China bernama Proview International Holding Ltd.

Di Indonesia, High Tech Computer (HTC) Corporation pernah bersengketa dengan merek hTC, perusahaan lokal milik Vincent Siswanto.

Ternyata dalam proses peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2010, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengugat (HTC Corp) seluruhnya.

Pertimbangan hakim menyebutkan, produsen smartphone asal Taipei itu mampu membuktikan sebagai pemilik sah merek HTC.

Itu dapat dilihat bahwa merek HTC telah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Selain itu, hakim menilai merek hTC milik Vincent Siswanto memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek hTC milik HTC Corp.

Karena itu, menurut hakim pendaftaran merek hTC milik Vincent di bawah No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 dilandasi itikad tidak baik yakni membonceng ketenaran sehingga menimbukan persaingan usaha yang curang.

Vincent mendaftarkan merek hTC pada 21 Januari 2008 dan mendapatkan sertifikat No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk melindungi jenis barang kelas 9. Berupa alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD Player dan video game player.

Di Indonesia, HTC Corporation baru mendaftarkan empat merek sejak 2007. Pendaftaran itu untuk melindungi jenis barang telepon genggam, telepon video, smartphone, komputer ramping, telepon kamera, dan lain-lain.

Marketing Communication HTC Mobile Indonesia Neni Rengganis enggan menjelaskan kronologis sengketa merek tersebut. Dan memilih menyerahkan kasus tersebut ke bagian pengacara perusahaan.

Sengketa Intel Corporation

Kasus yang cukup lama dalam penyelesaian adalah sengketa merek Intel Corporation dengan PT Panggung Electronic.

Perkaranya terletak di merek dagang Intel. Yang dipermasalahkan oleh Intel Corporation adalah pendaftaran merek dagang Intel No 363073, 363075, 363076,363077,363078 yang terdaftar atas nama PT Panggung.

Merek Intel milik PT Panggung terdaftar di Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM untuk barang rak untuk audio, lemari es, freezer, peralatan elektronika di bidang kedokteran, pompa air listrik, mixer, blender, dan lain-lain.

Sedangkan merek Intel milik Intel Corporation terdaftar untuk produk di bidang komputer, komunikasi, networking, barang-barang elektronik dan Internet Merek itu identik dengan teknologi, kualitas, keandalan.

Kasus tersebut bermula pada 1993 ketika Intel Corporation mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek dagang Intel, yang didaftarkan oleh PT Panggung.

Pada September 1993, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Intel bukanlah merek dagang terkenal, sehingga gugatannya terhadap PT Panggung ditolak.

"Intel Indonesia sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan baik," kata Head of Public Relations Intel Indonesia Dhyoti R. Basuki. Pihak Intel enggan menjelaskan cara penyelesaian tersebut lebih lanjut.

Kasus sengketa merek tersebut baru selesai pada 2009, hampir 15 tahun sesudah gugatan 1993. Sengketa merek tersebut diselesaikan dengan cara kesepakatan damai di antara kedua perusahaan.

Nah, bagaimana dengan Apple vs Proview. Akankah kasus sengketa merek dagang iPad ini selesai dengan kesepakatan damai, atau keduanya harus terus "bertempur" di pengadilan?


View the original article here